Senin, 13 Mei 2013


TUGAS MAKALAH
ASUHAN KEPERAWATAN PADA KLIEN DENGAN GANGGUAN PEMENUHAN OKSIGENASI

 



TINGKAT 1 REGULER

Oleh:
Annisaus Suroyah                    (P27820112098)

KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRODI DIII KEPERAWATAN KAMPUS SOETOMO
SURABAYA





BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Perawat adalah tenaga kesehatan yang berada digerbang utama perawatan tubuh pasien dan atau klien. Sebagai tenaga kesehatan yang 24 jam berada didekat pasien dan atau klien,perawat mengetahui seluk beluk keadaan biologis dan psikologis kien. Didalam pelaksanaan sistem pelayanan kesehatan klien atau pasien adalah konsumen utama kesehatan. Dalam perjalannanya tentunya pasien atau klien memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sehingga tercapai segala tujuan yang sesuai dengan harapan tanpa menggangggu hak – hak dasar pasien sebagai manusia perawat akan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Dalam menjalankan tugasnya perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disisi lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
.Diharapkan pasien maupun perawat mengerti benar tentang peran yang sedang mereka jalankan untuk saling mendukung tercapainya sistem pelayanan kesehatan yang kondusif dan harmonis. Dan pada akhirnya mutu pelayanan kesehatan dapat meningkat dan menjadi lebih baik kedepannya.


1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa definisi hak dan kewajiban ?
2.      Apa saja hak yang dimiliki oleh pasien atau klien ?
3.      Apa saja kewajiban yang dimiliki oleh klien ?


1.3 Tujuan
1.      Mengetahui definisi hak dan kewajiban
2.      Untuk mengetahui apa saja hak dari pasien atau klien.
3.      Untuk mengetahui apa saja kewajian dari pasien atau klien.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hak Dan Kewajiban

Hak adalah tuntutan seorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, morlaitas, dan legalitas. Kekuasaan atau  kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum atau bisa diartikan sebagai tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan agar dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan haknya.Hubungan keduanya adalah saling berhadapan dan berdampingan karena didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya.

2.1.1 Hak dan Kewajiban menurut tokoh
Menurut Soerjono Soekanto
Hak dibedakan menjadi 2 :
1. Hak searah atau relatif, muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak menagih atau melunasi prestasi.
2. Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari :
    a) Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi;
    b) Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan;
    c) Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak;
    d) Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.

Hak dalam bahasa Belanda disebut Subjectief recht, sedangkan objectief recht artinya Hukum.
1. Hak Mutlak (absolut), ialah memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh orang lain.
    a)  Hak asasi manusia;
    b) Hak publik, misal hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak;
    c) Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak  
        pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.
2. Hak relatif (nisbi), ialahmemberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang kain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan menyerahkan sesuatu.
    a) Hak publik relatif, hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu;
    b) Hak keluarga relatif, hak suami istri;
    c) Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian misal jual-beli.

Menurut Salmond,
Di dalam hak terdapat 4 pengertian :
1. Dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban
a)      Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik;
b)      Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban berkorelatif;
c)      Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission) atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan;
d)     Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission;
e)      Hak memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada pemiliknya.
2. Kemerdekaan, hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
3. Kekuasaan, hak yang diberikan untuk, melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
4. Kekebalan atau imunitas, hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
Menurut Curzon
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Hak sempurna, misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
2. Hak utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
3. Hak publik, ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
4. Hak positif, menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
5.Hak milik, berakaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;
2. Kewajiban publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
3. Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
4. Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
5. Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

2.1.2 Jenis – Jenis Hak
·         Hak untuk memilih kebebasan, yaitu hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang telah ditentukan.
Contohnya :
Seorang perawat wanita yang berkerja di rumah sakit dapat mempergunakan seragam yang diinginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan batas-batas. Batas-batas ini merupakan kebijakan RS dan suatu norma yang ditetapkan perawat.
·         Hak kesejahteraan, yaitu hak-hak yang diberikan secara hukumuntuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu.
Contohnya :
Hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih, dan lain-lain.
·         Hak legislatif, yaitu hak yang ditetapkan oleh hukum berdasarkan konsep keailan.
contohnya :Seorang wanita mempunyi hal legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya.

2.1.3        Peranan Hak

a.    Hak dapat digunakan sebagai pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang dengan kelompok.
Contoh : seorang dokter mengatakan pada perawat bahwa ia mempunyai hak untuk menginstruksikan pengobatan yang ia inginkan untuk pasiennya. Disini terliahat bahwa dokter tersebut mengekspresikan kekuasaannya untuk menginstruksikan pengobatan terhadap pasien, haal ini merupakan haknya selaku penanggung jawab medis.
b.    hak dapat digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
Contoh : seorang perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatannya mendapat kririka karena terlalu lama menghabiska waktunya bersam pasien. Perawat tersebut dapat mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk memberikan asuahan keperawatan yang terbaik untuk pasien sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Dalam hal ini, perawat tersebut mempunyai hak melakukan asuahan keperawatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien.
c.       Hak dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan. Seseorang seringkali dapat menyelesaikan suatu perselisihan dengan menuntut hak yang juga dapat diakui oleh orang lain.
Contoh : seorang perawat menyarankan pada pasien agar tidak keluar ruangan selama dihospitalisasi. Pada situasi tersebut pasien marah karena tidak setuju dengan saran perawat dan pasien tersebut mengatakan pada perawat bahwa ia juga mempunyai hak untuk keluar dari ruangan bilamana ia mau. Dalam hal ini, perawat dapat menerima tindakan pasien, berarti ia mengingkari kebebasan pasien.

2.1.4        Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Hak Pasien

·         meningkatnya kesadaran para konsumen terhadap asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi mereka dalam perencanaan asuhan.
·         Meningkatnya jumlah malpraktek yang terjadi dimasyarakat.
·         Adanya legislasi (pengesahan) yang diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien.
·         Konsumen menyadari tentang peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan penggunaan pasien sebagai objek atau tujuan pendidikan dan bial pasien tidk berpartisipasi apakah akan mempengaruhi mutu asuhan kesehatan atau tidak.

2.2     Hak – Hak klien

1.      Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.contoh santi pasien baru di RS Pelita Harapan saat pertamakali masuk Rs perawat memberitahu tata tertib Rs terutama waktu jam besuk.
2.      hak memberikan consent (persetujuan)
yaitu suatu tindakan atau aksi beralasan yang diberikan tanpa paksaan oleh seorang yang memiliki pengetahuan yang cukup tentang keputusan yang diberikan, dimana secra hukum mampu memberikan persetujuan. Kriteria consent:
a.       tertulis
b.      ditandatangani oleh pasien atau orang yang bertanggung jawab terhadapnya
c.       memenuhi beberapa elemen penting : penjelasan kondisi, prosedur dan konsekwensinya, penanganan atau prosedur alternatif, manfaat yang diharapkan , tawaran diberikan kepada pasien atau penanggung jawabnya yang dewasa yang secara fisik dan mental mampu membuat keputusan.
Contoh : penandatanganan surat bersedia untuk operasi pada klien atau pasien yang akan melakukan operasi.

3.      Pasien atau klien berhak menerima atau menolak tindakan asuhan keperawatan yang diterimanya. Contoh : bu siti seorang pasien di rumah sakit, ketika waktunya mandi Maka perawat menanyakan kebersediaan bu siti untuk dibantu perawat atau keluarganya. Karena bu siti tidak bersedia dibantu perawat maka bu siti dibantu keluargannya saja

4.      Pasien berhak memperoleh informasi lengkap mengenai penyakitnya.
Seperti : penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan, kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya, alternatif terapi lainnya, prognosanva,perkiraan biaya pengobatan
Contoh  Tn. Y menderita tumor otak maka perawat atau tenaga kesehatan lainnya berhak memberitahu informasi mengenai penyakit Tn Y selengkap – lengkapya.

5.      Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan privasinya yang menyangkut program asuahan medis maupun asuhan keperawatan dan konsultasi yang dilkukan dengan cermat.
Contoh : dalam memandikan pasien Tau klien perawat harus menjaga privasinya dengan menutup dengan tirai serta membuka bagian yang akan dibersihkan seperlunya.

6.      Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diterimannya. Contoh : Tn X menderita HIV / AIDS maka wajib bagi perawat , dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk menjaga kerahasiaan tentang penyakit Tn X
7.      Pasien berhk untuk mengerti bila diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh infomasi yang lebih lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan RS yang ditunjuk dapat menerima. Contoh : bu Santi pasien di RS harapan kita ia menderita jantung koroner karena alat – alat di RS harapan kita tidak lengkap maka perawat serta dokter menyarankan bu Santi untuk dirujuk ke RS Dr. Soetomo

8.      Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang kelas perawatan beserta biaya yang diperlukan untuk perawatan penyakitnya. Contoh : Ny devi akan melakukan operasi caecar anaknya yang pertama sebelum melakukan operasi pihak rumah sakit menawarkan beberapa kelas 1-3 beserta biayanya agar Ny devi dapat memilih kelas perawatan beserta  biaya yang sesuai dengan keinginan beserta keuangannya.


9.      Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. Contoh : marta menderita COB sudah 2 hari ini keadaanya kritis, marta berhak didampingi keluarganya agar bila terjadi sesuatu kluarganya dapat memanggil tenaga kesehatan.

10.  Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya. Contoh: pak joko post operasi CA Buli dan disarankan pasien membatasi gerakannya akan tetapi pasien berhak beribadah sesuai agamannya





2.3 Kewajiban Klien

Agar pelaksanaan asuahan keperawatan dapat dilakukan semaksimal mungkin, diperlukan suatu kewajiban yang harus dilakuakan oleh pasien, yaitu sebagai berikut :
·    pasien atau keluarganya wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada di institusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya. Contoh : ketika kluarga pasien membesuk sebaiknya pada jam besuk yang telah ditetapkan.
·         Pasien wajib mematuhi segala kebijakan yang ada, baik dari dokter ataupun perawat yang memberikan asuhan.contoh : pada pasien fraktur yang telah dilepas murnya disarankan oleh dokter mengikuti terapi berjalan untuk mengembalikan fungsi kakinya secara perlahan.
·         Pasien atau keluarga wajib untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya. Contoh : jika perawat menanyakan riwayat kesehatan pasien maka keluarga wajib memberitahu
·         Pasien atau keluarga pasien wajib untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan pejanjian atau kesepakatan. Contoh : ketika menyarankan untuk operasi maka keluarga wajib memenuhi persyaratan administrasi












BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak adalah tuntutan seorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, morlaitas, dan legalitas, segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorangatau suatu badan hukum atau bisa diartikan sebagai tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan agar dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan haknya.Hubungan keduanya adalah saling berhadapan dan berdampingan karena didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya.

Hak pasien atau klien : Berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. hak memberikan consent (persetujuan), Pasien atau klien berhak menerima atau menolak tindakan asuhan keperawatan yang diterimanya, Pasien berhak memperoleh informasi lengkap mengenai penyakitnya.Seperti : penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan, kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya, alternatif terapi lainnya, prognosanva,perkiraan biaya pengobatan, Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan privasinya yang menyangkut program asuahan medis maupun asuhan keperawatan dan konsultasi yang dilkukan dengan cermat, Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diterimannya, Pasien berhk untuk mengerti bila diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh infomasi yang lebih lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan RS yang ditunjuk dapat menerima,Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang kelas perawatan beserta biaya yang diperlukan untuk perawatan penyakitnya,Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis, Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.

     Kewajiban pasien atau klien : pasien atau keluarganya wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada di institusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya. Pasien wajib mematuhi segala kebijakan yang ada, baik dari dokter ataupun perawat yang memberikan asuhan.Pasien atau keluarga wajib untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.Pasien atau keluarga pasien wajib untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan pejanjian atau kesepakatan
3.2 Saran
1.      Pentingnya membuat standar praktek keperawatan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
2.      Perlunya peraturan atau perundang-undangan yang mengatur dan sebagai bentuk pelindungan hukum baik pemberi dan penerima praktek keperawatan.
3.       Kode etik di Indonesia yang sudah ada perlu didukung dengan adanya perangkat-perangkat aturan yang jelas agar dapat dilaksanakan secara baik dilapangan.
4.      Keputusan dilema etik perlu diambil dengan hati-hati dan saling memuaskan dan tidak merugikan bagi pasien, maka perlu dibentuk komite etik disetiap Rumah Sakit dan bila perlu disetiap ruang ada yang mengawasi dan mengontrol pelaksanaan etik dalam praktek keperawatan.
5.      Perlunya sosialisai yang luas tentang kode etik profesi keperawatan dan bila perlu diadakan pelatihan yang bersifat review tentang etika keperawatan secara periodic dan tidak terbatas.













DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar