TUGAS MAKALAH
ASUHAN KEPERAWATAN PADA KLIEN DENGAN GANGGUAN
PEMENUHAN OKSIGENASI
TINGKAT 1 REGULER
Oleh:
Annisaus Suroyah (P27820112098)
KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTRIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRODI DIII KEPERAWATAN KAMPUS
SOETOMO
SURABAYA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perawat adalah tenaga kesehatan yang
berada digerbang utama perawatan tubuh pasien dan atau klien. Sebagai tenaga
kesehatan yang 24 jam berada didekat pasien dan atau klien,perawat mengetahui
seluk beluk keadaan biologis dan psikologis kien. Didalam pelaksanaan sistem
pelayanan kesehatan klien atau pasien adalah konsumen utama kesehatan. Dalam
perjalannanya tentunya pasien atau klien memiliki hak dan kewajiban yang harus
dipenuhi sehingga tercapai segala tujuan yang sesuai dengan harapan tanpa
menggangggu hak – hak dasar pasien sebagai manusia perawat akan menggunakan
seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan
jiwa klien.
Dalam menjalankan tugasnya perawat
wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan
atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien
yang berada dalam asuhan keperawatan karena disisi lain perawat juga wajib
menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
.Diharapkan pasien maupun perawat
mengerti benar tentang peran yang sedang mereka jalankan untuk saling mendukung
tercapainya sistem pelayanan kesehatan yang kondusif dan harmonis. Dan pada
akhirnya mutu pelayanan kesehatan dapat meningkat dan menjadi lebih baik
kedepannya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa definisi
hak dan kewajiban ?
2. Apa saja hak
yang dimiliki oleh pasien atau klien ?
3. Apa saja
kewajiban yang dimiliki oleh klien ?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui
definisi hak dan kewajiban
2. Untuk
mengetahui apa saja hak dari pasien atau klien.
3. Untuk
mengetahui apa saja kewajian dari pasien atau klien.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hak Dan Kewajiban
Hak adalah
tuntutan seorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan
keadilan, morlaitas, dan legalitas. Kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau
suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Hak adalah
segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat.
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus
diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum atau
bisa diartikan sebagai tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang
memang harus dilakukan agar dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan haknya.Hubungan
keduanya adalah saling berhadapan dan berdampingan karena didalam hak terdapat
kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan
haknya.
2.1.1 Hak
dan Kewajiban menurut tokoh
Menurut Soerjono Soekanto
Hak dibedakan menjadi 2 :
1. Hak searah atau relatif, muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian.
Misal hak menagih atau melunasi prestasi.
2. Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari :
a) Hak dalam HTN (Hukum Tata
Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi;
b) Hak kepribadian, hak atas
kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan;
c) Hak kekeluargaan, hak suami
istri, hak orang tua, hak anak;
d) Hak atas objek imateriel, hak
cipta, merek dan paten.
Hak dalam bahasa Belanda disebut Subjectief recht,
sedangkan objectief recht artinya Hukum.
1. Hak Mutlak (absolut), ialah memberikan kekuasaan
atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan
dihormati oleh orang lain.
a) Hak asasi manusia;
b) Hak publik, misal hak atas
kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak;
c) Hak keperdataan, hak menuntut
kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak
pengampuan, hak kebendaan
dan hak imateriel.
2. Hak relatif (nisbi), ialahmemberikan hak kekuasaan
atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang kain tertentu
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan menyerahkan sesuatu.
a) Hak publik relatif, hak untuk
memungut pajak atas pihak tertentu;
b) Hak keluarga relatif, hak suami
istri;
c) Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum
perikatan atau perjanjian misal jual-beli.
Menurut Salmond,
Di dalam hak terdapat 4 pengertian :
1. Dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban
a) Hak yang
melekat pada seseorang sebagai pemilik;
b) Hak yang
tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan
kewajiban berkorelatif;
c) Hak dapat
berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan
(comission) atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan;
d) Hak dapat
memiliki objek yang timbul dari comission dan omission;
e) Hak memiliki
titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada pemiliknya.
2. Kemerdekaan, hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan
kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar,
menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak
orang lain.
3. Kekuasaan, hak yang diberikan untuk, melalui jalan dan cara hukum, untuk
mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam
hubungan hukum.
4. Kekebalan atau imunitas, hak untuk dibebaskan dari
kekuasaan hukum orang lain.
Menurut Curzon
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Hak sempurna, misal dapat dilaksanakan dan
dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi oleh
daluwarsa;
2. Hak utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain,
hak tambahan, melengkapi hak utama;
3. Hak publik, ada pada masyarakat, negara dan hak
perdata, ada pada seseorang.
4. Hak positif, menuntut dilakukannya perbuatan, hak
negatif agar tidak melakukan;
5.Hak milik, berakaitan dengan barang dan hak pribadi
berkaitan dengan kedudukan seseorang;
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka
tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;
2. Kewajiban publik, dakam hukum publik yang
berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban
perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
3. Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu
dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
4. Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada
semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan
kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
5. Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan
melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban
yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal
membayar kerugian dalam hukum perdata.
2.1.2 Jenis – Jenis Hak
·
Hak untuk memilih kebebasan, yaitu hak
orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang telah
ditentukan.
Contohnya
:
Seorang
perawat wanita yang berkerja di rumah sakit dapat mempergunakan seragam yang
diinginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan
batas-batas. Batas-batas ini merupakan kebijakan RS dan suatu norma yang
ditetapkan perawat.
·
Hak kesejahteraan, yaitu hak-hak yang
diberikan secara hukumuntuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik
dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu.
Contohnya
:
Hak
pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih,
dan lain-lain.
·
Hak legislatif, yaitu hak yang
ditetapkan oleh hukum berdasarkan konsep keailan.
contohnya :Seorang wanita mempunyi hal legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya.
contohnya :Seorang wanita mempunyi hal legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya.
2.1.3
Peranan
Hak
a. Hak
dapat digunakan sebagai pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang
dengan kelompok.
Contoh : seorang dokter
mengatakan pada perawat bahwa ia mempunyai hak untuk menginstruksikan
pengobatan yang ia inginkan untuk pasiennya. Disini terliahat bahwa dokter
tersebut mengekspresikan kekuasaannya untuk menginstruksikan pengobatan
terhadap pasien, haal ini merupakan haknya selaku penanggung jawab medis.
b. hak
dapat digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
Contoh : seorang
perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatannya mendapat kririka karena
terlalu lama menghabiska waktunya bersam pasien. Perawat tersebut dapat
mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk memberikan asuahan keperawatan yang
terbaik untuk pasien sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Dalam hal ini,
perawat tersebut mempunyai hak melakukan asuahan keperawatan sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan pasien.
c. Hak
dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan. Seseorang seringkali dapat
menyelesaikan suatu perselisihan dengan menuntut hak yang juga dapat diakui
oleh orang lain.
Contoh : seorang
perawat menyarankan pada pasien agar tidak keluar ruangan selama
dihospitalisasi. Pada situasi tersebut pasien marah karena tidak setuju dengan
saran perawat dan pasien tersebut mengatakan pada perawat bahwa ia juga mempunyai
hak untuk keluar dari ruangan bilamana ia mau. Dalam hal ini, perawat dapat
menerima tindakan pasien, berarti ia mengingkari kebebasan pasien.
2.1.4
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Hak Pasien
·
meningkatnya kesadaran para konsumen
terhadap asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi mereka dalam
perencanaan asuhan.
·
Meningkatnya jumlah malpraktek yang
terjadi dimasyarakat.
·
Adanya legislasi (pengesahan) yang
diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien.
·
Konsumen menyadari tentang peningkatan
jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan penggunaan pasien sebagai objek
atau tujuan pendidikan dan bial pasien tidk berpartisipasi apakah akan
mempengaruhi mutu asuhan kesehatan atau tidak.
2.2
Hak – Hak klien
1. Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di
rumah sakit.contoh santi pasien baru di RS Pelita Harapan saat pertamakali
masuk Rs perawat memberitahu tata tertib Rs terutama waktu jam besuk.
2.
hak memberikan consent
(persetujuan)
yaitu suatu tindakan atau
aksi beralasan yang diberikan tanpa paksaan oleh seorang yang memiliki
pengetahuan yang cukup tentang keputusan yang diberikan, dimana secra hukum mampu
memberikan persetujuan. Kriteria consent:
a.
tertulis
b.
ditandatangani oleh pasien
atau orang yang bertanggung jawab terhadapnya
c.
memenuhi beberapa elemen
penting : penjelasan kondisi, prosedur dan konsekwensinya, penanganan atau
prosedur alternatif, manfaat yang diharapkan , tawaran diberikan kepada pasien
atau penanggung jawabnya yang dewasa yang secara fisik dan mental mampu membuat
keputusan.
Contoh : penandatanganan
surat bersedia untuk operasi pada klien atau pasien yang akan melakukan
operasi.
3.
Pasien atau klien berhak menerima
atau menolak tindakan asuhan keperawatan yang diterimanya. Contoh : bu siti
seorang pasien di rumah sakit, ketika waktunya mandi Maka perawat menanyakan
kebersediaan bu siti untuk dibantu perawat atau keluarganya. Karena bu siti
tidak bersedia dibantu perawat maka bu siti dibantu keluargannya saja
4.
Pasien berhak memperoleh
informasi lengkap mengenai penyakitnya.
Seperti : penyakit yang diderita tindakan medik apa
yang hendak dilakukan, kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut
dan tindakan untuk mengatasinya, alternatif terapi lainnya,
prognosanva,perkiraan biaya pengobatan
Contoh Tn. Y menderita tumor otak maka perawat atau
tenaga kesehatan lainnya berhak memberitahu informasi mengenai penyakit Tn Y
selengkap – lengkapya.
5.
Pasien berhak mengetahui
setiap pertimbangan privasinya yang menyangkut program asuahan medis maupun
asuhan keperawatan dan konsultasi yang dilkukan dengan cermat.
Contoh : dalam memandikan
pasien Tau klien perawat harus menjaga privasinya dengan menutup dengan tirai
serta membuka bagian yang akan dibersihkan seperlunya.
6.
Pasien berhak atas
kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang
diterimannya. Contoh : Tn X menderita HIV / AIDS maka wajib bagi perawat ,
dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk menjaga kerahasiaan tentang penyakit
Tn X
7.
Pasien berhk untuk mengerti
bila diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh
infomasi yang lebih lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan RS yang
ditunjuk dapat menerima. Contoh : bu Santi pasien di RS harapan kita ia
menderita jantung koroner karena alat – alat di RS harapan kita tidak lengkap
maka perawat serta dokter menyarankan bu Santi untuk dirujuk ke RS Dr. Soetomo
8.
Pasien berhak untuk
mengetahui dan menerima penjelasan tentang kelas perawatan beserta biaya yang
diperlukan untuk perawatan penyakitnya. Contoh : Ny devi akan melakukan operasi
caecar anaknya yang pertama sebelum melakukan operasi pihak rumah sakit
menawarkan beberapa kelas 1-3 beserta biayanya agar Ny devi dapat memilih kelas
perawatan beserta biaya yang sesuai
dengan keinginan beserta keuangannya.
9.
Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan
kritis. Contoh : marta menderita COB sudah 2 hari ini keadaanya kritis, marta
berhak didampingi keluarganya agar bila terjadi sesuatu kluarganya dapat
memanggil tenaga kesehatan.
10. Pasien
berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal
itu tidak mengganggu pasien lainnya. Contoh: pak joko post operasi CA Buli dan
disarankan pasien membatasi gerakannya akan tetapi pasien berhak beribadah
sesuai agamannya
2.3 Kewajiban Klien
Agar
pelaksanaan asuahan keperawatan dapat dilakukan semaksimal mungkin, diperlukan
suatu kewajiban yang harus dilakuakan oleh pasien, yaitu sebagai berikut :
·
pasien atau keluarganya wajib menaati
segala peraturan dan tata tertib yang ada di institusi kesehatan dan
keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya. Contoh : ketika kluarga pasien
membesuk sebaiknya pada jam besuk yang telah ditetapkan.
·
Pasien wajib mematuhi segala kebijakan
yang ada, baik dari dokter ataupun perawat yang memberikan asuhan.contoh : pada
pasien fraktur yang telah dilepas murnya disarankan oleh dokter mengikuti
terapi berjalan untuk mengembalikan fungsi kakinya secara perlahan.
·
Pasien atau keluarga wajib untuk memberikan
informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada
dokter atau perawat yang merawatnya. Contoh : jika perawat menanyakan riwayat
kesehatan pasien maka keluarga wajib memberitahu
·
Pasien atau keluarga pasien wajib untuk
memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan pejanjian atau kesepakatan.
Contoh : ketika menyarankan untuk operasi maka keluarga wajib memenuhi
persyaratan administrasi
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak adalah tuntutan seorang terhadap sesuatu yang
merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, morlaitas, dan legalitas,
segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir bahkan sebelum lahir.
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan
oleh seseorangatau suatu badan hukum atau bisa diartikan sebagai tanggung jawab
seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan agar dapat
dipertanggung jawabkan sesuai dengan haknya.Hubungan keduanya adalah saling
berhadapan dan berdampingan karena didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak
melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya.
Hak pasien atau klien : Berhak
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah
sakit. hak memberikan consent
(persetujuan), Pasien atau klien berhak menerima atau menolak tindakan asuhan
keperawatan yang diterimanya, Pasien berhak memperoleh informasi lengkap
mengenai penyakitnya.Seperti : penyakit yang diderita tindakan medik apa
yang hendak dilakukan, kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut
dan tindakan untuk mengatasinya, alternatif terapi lainnya,
prognosanva,perkiraan biaya pengobatan, Pasien
berhak mengetahui setiap pertimbangan privasinya yang menyangkut program
asuahan medis maupun asuhan keperawatan dan konsultasi yang dilkukan dengan
cermat, Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan
tentang asuhan kesehatan yang diterimannya, Pasien berhk untuk mengerti bila
diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh infomasi
yang lebih lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan RS yang ditunjuk dapat
menerima,Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang kelas
perawatan beserta biaya yang diperlukan untuk perawatan penyakitnya,Pasien
berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis, Pasien berhak menjalankan
ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu
pasien lainnya.
Kewajiban
pasien atau klien : pasien atau keluarganya wajib menaati
segala peraturan dan tata tertib yang ada di institusi kesehatan dan
keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya. Pasien wajib mematuhi segala
kebijakan yang ada, baik dari dokter ataupun perawat yang memberikan
asuhan.Pasien atau keluarga wajib untuk memberikan informasi yang lengkap dan
jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang
merawatnya.Pasien atau keluarga pasien wajib untuk memenuhi segala sesuatu yang
diperlukan sesuai dengan pejanjian atau kesepakatan
3.2 Saran
1. Pentingnya
membuat standar praktek keperawatan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
2. Perlunya
peraturan atau perundang-undangan yang mengatur dan sebagai bentuk pelindungan
hukum baik pemberi dan penerima praktek keperawatan.
3. Kode etik di Indonesia yang sudah
ada perlu didukung dengan adanya perangkat-perangkat aturan yang jelas agar
dapat dilaksanakan secara baik dilapangan.
4. Keputusan
dilema etik perlu diambil dengan hati-hati dan saling memuaskan dan tidak
merugikan bagi pasien, maka perlu dibentuk komite etik disetiap Rumah Sakit dan
bila perlu disetiap ruang ada yang mengawasi dan mengontrol pelaksanaan etik
dalam praktek keperawatan.
5. Perlunya
sosialisai yang luas tentang kode etik profesi keperawatan dan bila perlu
diadakan pelatihan yang bersifat review tentang etika keperawatan secara
periodic dan tidak terbatas.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar